Sabtu, 16 Januari 2010

Negara dan Migas


Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ( Migas) adalah salah satu andalan Indonesia dalam membangun ekonomi, begitu pentingnya kedudukan Migas maka pengaturan diadakan tersendiri, ke-eksklusifanya bukan hanya wilayah pertambangan tetapi juga pengusahaanya hanya menjadi kekuasaan negara. Sebelum Tahun 1960 maka pengaturan masalah Migas masih tergabung dengan masalah pertambangan umum, namun semenjak tahun 1960 dengan keluarnya UU No 44 Prp. 1960 Tentang Migas maka pengaturan masalah Minyak Dan Gas Bumi menjadi tersendiri. Pengaturan bahwa minyak dan Gas Bumi menjadi kekuasaan negara disebutkan secara tegas dalam “Segala bahan galian minyak dan gas bumi yang ada didalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara” (UU No 44 Prp.1960 Pasal 2). Berdasarkan penguasaan oleh negara ini kemudian ditegaskan bahwa Migas hanya diusahakan oleh perusahaan negara, disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) “Usaha pertambangan minyak dan gas bumi hanya diusahakan oleh Negara semata-mata”. Walaupun pasal 2 dan 3 tidak ada penjelasannya lagi, tetapi alasan mengapa Migas dikuasai oleh Negara dan di usahakan hanya oleh perusahaan negara disebutkan “Bahan galian minyak dan gas bumi bukan saja mempunyai sifat-sifat khusus,…….penting bagi hajat hidup orang banyak dan pertahanan nasional. …..bahwa pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat diselenggarakan oleh Negara….” (dalam penjelasan umum atas UU No 44 Prp 1960 angka 3). Oleh karena itu Negara mendirikan perusahaan negara yang khusus untuk mengusahakan pertambangan Migas dengan nama PN Pertamina berdasarkan PP No 27 Tahun 1968, Namun PP ini kemudian diganti oleh UU No 8 tahun 1971, berdasarkan UU No 8 Tahun 1971 itulah kemudian PN Pertamina hanya disebut Pertamina sampai sekarang. Disini lah landasan hukum mengapa Pertamina yang berhak atas pertambangan migas sehingga kalau ada kandungan migas diwilayah rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar