Minggu, 10 Januari 2010

Pemasangan Pipa Gas Sesuai Aturan


pemasangan pipa gas sudah memenuhi aturan yang diwajibkan Pemprov Banten maupun Pemkot Cilegon. Samsul mengaku sudah mengkaji terhadap seluruh perizinan dan aturan serta melihat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 542/Kep.5-Huk/2005 tentang Pemberian Izin Prinsip Pemasangan Pipa Gas di Provinsi Banten kepada PT. PGN. Dalam SK itu, pada keputusan nomor empat disebutkan, PT. PGN diwajibkan mengajukan permohonan pengukuran, pemetaan jalur pipa transmisi dan distribusi gas bumi, inventarisasi tanah, bangunan, tanaman serta benda-benda di atasnya kepada kantor wilayah Badan Pertanahan Negara Nasional (BPN) Banten. Setelah itu, PT PGN juga harus membebaskan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang lain yang ada di atasnya dari pemilik melalui panitia pengadaan tanah sesuai Kepres Nomor 55 Tahun 1993. Keberadaan PT PGN juga harus memberikan azas manfaat pembangunan baik kepada masyarakat sekitar jalur pipa gas maupun pada Pemprov Banten dan Kabupaten/Kota yang dipasang pada jalan negara. Jika pemasangan pipa gas di Cilegon terhambat, maka pemasangan pipa gas di Sumatera dan tempat lainnya pun akan kena imbasnya. Pasalnya pemasangan pipa gas tersebut dilakukan secara paralel, kata Samsul Rizal. Ia membeberkan, PT PGN telah membuat surat pernyataan yang isinya di antaranya, mencantumkan spesifikasi teknis standar perencanaan pipa. Bahkan, pada aturan yang ada, pipa tersebut harus ditanam sedalam 1,2 meter, sedangkan PT PGN sudah menanam pipanya sedalam 1,75 meter. Dalam surat tersebut disebutkan, apabila terjadi kerusakan pipa gas yang mengakibatkan kerugian langsung terhadap pihak ketiga, maka PT PGN akan bertanggung jawab atas kerugiannya, jelasnya. Dengan adanya penolakan sebagian kecil masyarakat di Cilegon, berdampak tidak baik bagi iklim investasi di Kota Cilegon. Padahal, Pemkot Cilegon melalui badan penanaman modalnya sudah memasarkan daerah Cilegon sebagai daerah investasi yang baik dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar